Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah menertibkan provider yang menjual nomor sekali pakai. Hal ini didukung anggota Komisi I DPR, Roy Suryo. Menurut Roy, akibat bebasnya mendapatkan nomor sekali pakai memicu kejahatan.
"Saya sangat setuju upaya penertiban momor-nomor PrePaid tersebut," kata Roy dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Kamis (16/8/2012).
Menurut anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri dan informatika ini, pemerintah harus bertanggung jawab untuk mengatur jual beli nomor handphone. Lewat kementerian dan badan yang ada, pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang tegas sehingga orang tidak sembarangan mendapatkan nomor telepon.
"Sudah terlalu lama masyarakat dirugikan dengan ketidaktegasan pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang berwenang menertibkannya. Ke mana saja mereka selama ini?" beber Roy.
Untuk mencegah tindak penyalahgunaan SMS maka pemerintah harus tegas dalam membuat regulasi penjualan nomor handphone oleh provider seluluer. "Jadi sebaiknya memang tindak tegas nomor-nomor yang tidak jelas identitasnya agar tidak dipakai kejahatan," tandas Roy.
Seperti diketahui, juru bicara MA Djoko Sarwoko meminta pemerintah membuat regulasi untuk menertibkan provider yang menjual nomor sekali pakai. Hal ini buntut putusan MA yang menghukum Saiful Dian Effendi (22) dengan hukuman 5 bulan penjara karena mengirim SMS yang bermuatan cabul, porno dan seronok.
"Oleh karena mungkin dari operator telepon bikinlah aturan, tidak lagi atau melarang penjualan voucher sekali pakai sehingga nomor-nomor telepon mudah dilacak," ujar Djoko Sarwoko.
Sumber: detik.com