Memeras dan Mengancam, 16 "Debt Collector" Diringkus Polisi - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Memeras dan Mengancam, 16 "Debt Collector" Diringkus Polisi

Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya meringkus 16 pria yang bekerja sebagai debt collector, Selasa (31/7/2012) siang, di kawasan Kapuk, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap lantaran melakukan pemerasan dan tindak pengancaman kepada pengusaha batu besi, Law Chandra Gunawan.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, menuturkan bahwa 16 orang tersebut menagih utang kepada Chandra atas perintah Ker Min Teng (Michael Keer), seorang pengusaha asal Malaysia.

"Mereka (pelaku) dapat order untuk melakukan tagihan. Mereka sudah 3 kali datang ke rumah korban," ujar Herry, Selasa (31/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Herry menuturkan bahwa perseteruan antara korban dan Michael ini bermula dari sebuah kesepakatan kerja yang terjalin di antara keduanya pada 1 Agustus 2008.

Mereka sepakat melakukan jual-beli batu besi senilai Rp 13 miliar. Michael memberikan uang muka Rp 1,5 miliar kepada Chandra. Pada tahun 2009, Chandra kemudian menyiapkan batu besi.

"Tapi karena harga biji besi turun, Michael tidak mau ambil dan tidak melanjutkan kontrak," ujar Chandra yang juga turut hadir di Mapolda Metro Jaya, 9 Mei 2009.

Michael meminta kembali uang muka yang pernah diberikannya. Chandra kemudian menawarkan membayarkannya dengan biji besi sebanyak 3.000 ton. Tetapi, hal ini ditolak oleh Michael.

"Terlapor akhirnya memberikan surat kuasa kepada KK (Konan Koedoeboen) dan kawan-kawan untuk menagih ke Chandra," ucap Herry.

Upaya jalur damai sebenarnya sempat dilakukan Chandra dengan mendatangi kantor Michael di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pertemuan itu tidak memperoleh titik temu.

"Korban justru diancam pakai kata-kata kalau tidak selesaikan utangnya, maka para terlapor (pelaku) akan menyita barang aset perusahaan dan pribadi korban," imbuh Herry.

Atas peristiwa itu, Chandra akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2012. Chandra melaporkan Michael Keer selaku pemberi kuasa, Konan Koedoeboen, Ahmad Amin, Ali Zeein D, dan Ali Watyanan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Setelah adanya laporan itu, pelaku mendatangi kantor korban, di Kapuk, Jakarta Barat. Di sana, pelaku memaksa masuk ke dalam kantor korban. "Polisi langsung mengamankan semua pelaku di situ," ucap Herry.

Semua pelaku dijerat dengan pasal yang sama, sementara Michael Keer sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam buruan polisi.

Sumber: kompas.com