Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, sebanyak 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Jakarta Timur mangkir dari kantor. Hal itu diketahui setelah dilakukan inspeksi pagi tadi.
"Dari Inspeksi mendadak yang kami lakukan, 69 orang tercatat tidak hadir di tempat kerjanya," ujar Kepala Seksie Humas Pemda Jakarta Timur Gatut Sudarsono, saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).
Menurut Gatut, inspeksi dilakukan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Gatut mengatakan seluruh pegawai tersebut tidak masuk tanpa alasan.
"Pemerintah akan mengusut ketidakhadiran tersebut. Jika terbukti melanggar maka pegawai akan ditindak," kata Gatut.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk dilakukan secara bertingkat.
"Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja akan dihitung secara kumulatif. Jika jumlah pelanggaran jam kerja mencapai 7,2 jam, maka dikonversi menjadi satu hari," tuturnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Gatut menjelaskan sanksi terdiri dari pelanggaran disiplin ringan hingga disiplin berat. Sanksi disiplin ringan yaitu berupa sanksi teguran lisan hingga tertulis.
"Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, dan sanksi disiplin berat berupa pemecatan. Sanksi tersebut akan diberikan kepada pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu dari data yang diterima detikcom, selain 69 pegawai PNS yang didapati mangkir, Pemda Jakarta Timur juga mencatat sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja hari ini karena beberapa alasan. Adapun rinciannya yaitu sebagai berikut : 211 pegawai tidak masuk karena cuti, 15 orang tidak masuk karena dalam masa pendidikan, 54 pegawai sedang menjalankan tugas keilmuan. 31 orang tercatat ijin tidak masuk, dan sebanyak 90 orang ijin tidak masuk karena sakit.
sumber : detik.com