Waspada, Modus Penculikan Anak! - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Waspada, Modus Penculikan Anak!

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, sepanjang 2012 pihaknya menerima pengaduan 39 kasus anak hilang. Hal paling mengkhawatirkan adalah pelaku penculikan atau penghilangan paksa umumnya dilakukan orang terdekat.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dari 39 kasus yang diterima pihaknya, rumah bersalin seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin menjadi tempat paling banyak terjadi penculikan. Tempat kedua adalah lingkungan rumah dan tempat bermain anak.

"Modusnya, pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai tenaga medis rumah bersalin, sehingga keluarga korban tidak menaruh curiga," ujarnya dalam konferensi pers Hari Anak Indonesia di kantornya Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Arist mengungkapkan, para pelaku umumnya memahami seluk-beluk keperluan medis dalam proses persalinan, misalnya memandikan bayi, imunisasi dan sebagainya. Hal lain yang juga menjadi kekhawatiran adalah, aktivitas pelaku kerap melibatkan tenaga kesehatan seperti suster dan bidan.

"Seringkali para pelaku memanfaatkan kelengahan dan kesibukan para petugas kesehatan rumah bersalin lainnya, maupun memanfaatkan lemahnya sistem keamanan rumah bersalin," lanjutnya.

Berdasarkan data Komnas PA, pelaku membidik bayi-bayi yang lahir di bawah lima hari. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengalihan identitas dalam bentuk pembuatan akta kelahiran. Tak jarang, aktivitas tersebut melibatkan para tenaga medis untuk menerbitkan surat kenal lahir.

Berdasarkan kasus yang telah terungkap sebelumnya, bayi-bayi tersebut diculik untuk tujuan adopsi ilegal, baik untuk permintaan dalam maupun luar negeri. Rata-rata pihak yang mengadopsi memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp 5 sampai Rp 10 juta.

"Selain itu, ada juga data anak diculik untuk tujuan eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi bagi anak-anak di usia di bawah 12 tahun. Mereka dipekerjakan di jalan maupun tempat prostitusi," lanjutnya.

Sumber: kompas.com