Ratusan miliar rupiah anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama kini diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kitab umat Islam menuai perhatian dan permasalahan. Terjemahan versi Kementerian Agama terhadap Al-Quran juga menuai protes.
Majelis Mujahidin Indonesia mencatat ada 3.226 ayat Al-Quran terjemahan versi pemerintah keliru. "3.226 ayat Al-Quran versi pemerintah yang diteliti Amir Mujahidin, Ustad Muhamad Thalib, keliru,” kata Ketua MMI Sumatera Utara, Zulkarnain, kepada Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.Zulkarnain menyebutkan, terjemahan Al-Quran versi pemerintah banyak terjadi kekeliruan. "Yang paling fatal itu pada Surat Al-Baqarah ayat 191, yakni bunuh di mana pun kamu temukan mereka (kafir),” kata Zulkarnain.
Terjemahan itu, lanjut Zulkarnain, sangat terkesan Islam itu radikal. ”Semestinya terjemahannya arti tafsiriah. Pemerintah menerjemahkannya kata demi kata, harfiah,” ujar Zulkarnain.
Sejak 2010, MMI telah mengingatkan Kementerian Agama terhadap kekeliruan itu. ”MMI di Sumatera Utara, saya di 2011 bertemu dengan pejabat Kanwil Kementerian Agama, saat itu Syariful Mahya Bandar memberikan terjemahan dari penelitian 10 tahun Ustad Muhamad Thalib, tapi mereka menyatakan itu bukan domainnya,” kata Zulkarnain.
Kepala Bidang Qurais Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Zulfan Arif enggan memberikan komentar soal itu, Zulfan berkilah hal itu sudah lama.
Mengenai penerimaan Al-Quran, Zulfan tidak tahu. "Tanya kepada Kabid Pondok Pesantren dan Pengembangan Masjid, Jaharudin,” kata dia.
Jaharudin yang mengaku tengah berada di Batam, tidak hafal dengan jumlah Al-Quran yang diterima oleh Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara. ”Sudah 4 hari saya di Batam, saya tidak berani menyebutkannya karena takut salah, bisa gawat,” kata dia.
Jaharudin melanjutkan, sejak tiga hari lalu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah meminta laporan penyaluran Al-Quran. ”Laporannya telah dikirim oleh staf, hari ini, mereka sudah keluar kantor dan tidak ingat jumlahnya,” ujar Jaharudin.
Kementerian Agama, sebut Jaharudin, kerap memberikan Al-Quran ke Kanwil Kemenag Sumatera Utara. ”Berdasarkan permintaan, Al-Quran dibagikan ke masyarakat dan masjid-masjid,” kata Jaharudin.
Tudingan MMI soal terjemahan Al-Quran bukan kali pertama disampaikan. Pada April 2011, Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI Pusat, Irfan S. Awwas, mengatakan bom bunuh diri di masjid Kepolisian Resor Kota Cirebon pada medio April 2011 adalah tanggung jawab Kementerian Agama. Ia menilai pemerintah salah menerjemahkan Al-Quran selama puluhan tahun. Kesalahan terjemahan pada sekitar 3.400 ayat itu diduga memicu tindakan radikalisme.
Kementerian Agama membantah tuduhan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bahwa terjadi kekeliruan dalam menerjemahkan 3.400 ayat Al-Quran ke dalam bahasa Indonesia.
Kementerian Agama membantah tuduhan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bahwa terjadi kekeliruan dalam menerjemahkan 3.400 ayat Al-Quran ke dalam bahasa Indonesia.
Sumber: tempo.co