Maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia Berhad, akan mengakuisisi maskapai swasta Indonesia, PT Metro Batavia (Batavia Air). Penandatangan kesepakatan antara kedua pihak akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (26/7).
Manajer Komunikasi Perusahaan PT Indonesia AirAsia (IAA), Audrey Progrestama Petriny mengakui rencana aksi korporasi tersebut. Dalam undangannya yang disampaikan pada Rabu (25/7) malam, disebutkan penandatanganan itu akan dilakukan di Hotel Ritz Carlton.
Menurut Audrey, penjelasan akan dilakukan oleh Presiden Direktur IAA, Dharmadi. Audrey belum menyebutkan secara pasti detil tentang akuisisi tersebut. Batavia Air adalah maskapai milik Yudiawan Tansari.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan menyatakan, AirAsia bisa mencaplok penuh saham Batavia Air apabila yang melakukan akuisisi adalah Indonesia AirAsia atau anak usaha AirAsia yang berkedudukan di Indonesia.
"Karena sesuai dengan UU Penerbangan (nomor 1 tahun 2009), komposisi saham maskapai itu 51% harus dimiliki oleh pihak dalam negeri, asing maksimal 49%. Makanya kami lihat dulu apakah yang akuisisi Indonesia AirAsia atau AirAsia holding di Malaysia," tutur Bambang kepada detikFinance, Kamis (26/7/2012).
Meskipun begitu, ujar Bambang, soal saham ini adalah wewenang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihak Kementerian Perhubungan hanya melaporkan apabila ada pelanggaran dari kepemilikan saham tersebut.
Dikatakan Bambang, pihak Indonesia AirAsia melalui Presiden Direkturnya yaitu Darmadi telah menyampaikan secara informal kepada Kementerian Perhubungan.
"Nanti AirAsia harus melakukan perizinan terkait masalah komposisi saham dan penanggungjawabnya dan kita akan melihat sahamnya," ujar Bambang.
"Karena sesuai dengan UU Penerbangan (nomor 1 tahun 2009), komposisi saham maskapai itu 51% harus dimiliki oleh pihak dalam negeri, asing maksimal 49%. Makanya kami lihat dulu apakah yang akuisisi Indonesia AirAsia atau AirAsia holding di Malaysia," tutur Bambang kepada detikFinance, Kamis (26/7/2012).
Meskipun begitu, ujar Bambang, soal saham ini adalah wewenang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihak Kementerian Perhubungan hanya melaporkan apabila ada pelanggaran dari kepemilikan saham tersebut.
Dikatakan Bambang, pihak Indonesia AirAsia melalui Presiden Direkturnya yaitu Darmadi telah menyampaikan secara informal kepada Kementerian Perhubungan.
"Nanti AirAsia harus melakukan perizinan terkait masalah komposisi saham dan penanggungjawabnya dan kita akan melihat sahamnya," ujar Bambang.