Seperti biasanya, setiap bulan ramadhan makan jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta dibatasi. Berikut ini jam beroperasi yang diijinkan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan no 15/SE/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 H/2012 M.
Pembatasan jam operasional tersebut adalah;
- Klub malam mulai pukul 19.00 sampai 03.00 WIB
- Diskotik mulai pukul 19.00 sampai 02.00 WIB
- Musik hidup mulai pukul 19.00 sampai 01.00 WIB
- Karaoke mulai pukul 14.00 sampai dengan 02.00 WIB
- Mandi uap mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIB
- Griya pijat mulai pukul 10.00 sampai 23.00 WIB
- Spa mulai pukul 10.00 sampai 23.00 WIB
- Bioskop pada Senin-Jumat pukul 14.00 - 00.00 WIB, Sabtu 12.00 - 00.00, hari libur pukul 10.00 - 24.00 dan malam libur dapat menyelenggarakan pertunjukan tengah malam pukul 00.00 - 03.00 WIB
- Permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik terdiri dari: jenis bola ketangkasan dan ketangkasan elektronik (permainan untuk orang dewasa) mulai pukul 10.00 - 02.00 WIB
- Sarana rekreasi keluarga (permainan untuk anak-anak) mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB
- Pusat olahraga dan kesegaran jasmani mulai 10.00 - 22.00 WIB
- Padang golf mulai pukul 05.00 - 18.00 WIB
- Arena latihan golf mulai 05.00 - 22.00 WIB
- Pangkas rambut mulai 10.00 - 22.00 WIB
- Gelanggang renang 24 jam.
- Taman rekreasi mulai 06.00 - 22.00 WIB
- Taman Margasatwa mulai pukul 06.00 - 22.00 WIB.
- Kolam pemancingan 24 jam.
- Pagelaran kesenian mulai 10.00 - 01.00 WIB
- Pertunjukan temporer disesuaikan dengan jenis pertunjukan.
"Aturan tersebut sesuai dengan pasal 2 ayat 4 dan 5, Kepgub No 98 tahun 2004. Mengenai hotel berbintang yang menyediakan fasilitas hiburan, menyesuaikan Kepgub tersebut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman dalam acara Siaran Pers "Industri Pariwisata di Jakarta Siap Menjaga Kesuciaaan Bulan Ramadhan 1433 H/2012 M" , Selasa (19/6/2012) di Hotel Twin Plaza, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat.
Sementara para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. "Berdasarkan pasal 43 Perda no 10 tahun 2004, pelanggar bisaa dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta," tambah Arie.
Apabila tetap ada pelanggaran, publik dapat melapor ke Layanan Call Center 24 Jam Dinas Pariwisata dengan nomor 021 5263921 dan 021 5252027 atau Satpol PP di 021 3500000 dan 021 3822212.
Sementara para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. "Berdasarkan pasal 43 Perda no 10 tahun 2004, pelanggar bisaa dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta," tambah Arie.
Apabila tetap ada pelanggaran, publik dapat melapor ke Layanan Call Center 24 Jam Dinas Pariwisata dengan nomor 021 5263921 dan 021 5252027 atau Satpol PP di 021 3500000 dan 021 3822212.
Sumber: detik.com