Bulan Depan DP Kredit Rumah Minimal 30% - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Bulan Depan DP Kredit Rumah Minimal 30%



Bank Indonesia (BI) mulai 15 Juni 2012 memberlakukan ketentuan minimal down payment (DP) alias uang muka tinggi untuk kredit otomotif dan kredit kepemilikan rumah (KPR).


Apa dasar BI yang mengeluarkan aturan tersebut?



Ternyata optimisme masyarakat terhadap kondisi perekonomian di Tanah Air dikhawatirkan memberikan euphoria masyarakat yang berlebihan untuk mengajukan kredit konsumsi. Khususnya untuk kedua kredit yaitu kredit otomotif dan KPR.


Gubernur BI Darmin Nasution dalam Kajian Stabilitas Sistem Keuangan Maret 2012 mengungkapkan telah terjadi Peningkatan indeks keyakinan konsumen yang didorong oleh optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini.


"Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) selama Semester II 2011 terus meningkat dan menjadi pencapaian IKK tertinggi sejak tahun 2009 yang didorong oleh optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini. Sampai dengan laporan ini dibuat, angka IKK ini masih terus meningkat dan tercatat meningkat 2,6 poin menjadi 119,2 pada Januari 2012," papar Darmin dalam laporannya seperti dikutip detikFinance, Jumat (18/5/2012).


Pada sisi lain, Darmin menyampaikan kredit perbankan kepada rumah tangga terus menunjukan tren yang meningkat, pada posisi Desember 2011 kredit sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp 422,9 triliun atau tumbuh 33,23% (yoy). Sementara itu, non performing loans (NPL) atau kredit macet menunjukkan tren yang menurun dengan rasio relatif rendah yaitu 1,42% posisi Desember untuk perbankan pada umumnya.


Meningkatnya keyakinan konsumen dan adanya tambahan likuiditas rupiah karena capital outflow, mendorong pertumbuhan kredit yang tinggi terutama di sektor konsumsi. Berdasarkan jenisnya, kredit kepada sektor rumah tangga sebahagian besar (46,68%) ditujukan untuk pembelian perumahan (KPR) diikuti oleh kredit untuk pembelian kendaraan (24,99%), kredit multiguna (24,9%) dan lainnya.


"Meski rasio NPL kredit perumahan dan kendaraan bermotor ini masih relatif rendah yakni masing-masing 0,9% dan 0,8% untuk posisi Desember 2011, namun dengan tren penurunan suku bunga saat ini serta meningkatnya optimisme masyarakat terhadap kondisi perekonomian, dikhawatirkan akan terjadi euphoria masyarakat yang berlebihan dalam mengajukan kredit konsumsi," paparnya.


Hal tersebut, sambung Darmin sangat mungkin terjadi karena didukung oleh perilaku bank yang cenderung bersikap pragmatis dengan lebih memilih menyalurkan kredit konsumsi.


"Untuk mencegah hal tersebut, perlu dipertimbangkan adanya countercyclical measurement yang dapat mengurangi tingginya pertumbuhan kredit perumahan dan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut," tutup Darmin.


Ketentuan minimal DP 30% pada KPR diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).


Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012, berlaku untuk rumah dengan tipe di atas 70 meter persegi atau tak berlaku bagi konsumen yang akan membeli rumah tipe 60, 45, atau pun hanya 36 maka tak akan berpengaruh termasuk kredit rumah subsidi atau FLPP.


Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR. LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.


Sebagai ilustrasi misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.


Sementara itu, BI juga membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Sementara itu kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.


Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.


Sumber : detik.com