Pemerintah, seperti disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berencana melarang kendaraan berpelat merah (kendaraan dinas) roda empat badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN dan BUMD) di Jawa dan Bali untuk mengonsumsi premium.
Pelarangan ini berkaitan dengan program pengaturan BBM bersubsidi agar volume yang dikeluarkan tidak melebihi kuota sesuai ketetapan pemerintah dan DPR dalam APBN. Saat ini, regulasi pembatasan akan segera dikeluarkan, berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM.
"Rencananya bulan Mei itu seluruh kendaraan instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD tidak lagi diperkenankan mengonsumsi premium. Sementara ini, untuk kita dulu, sebagai contoh, tidak untuk orang lain," ujar Dirjen Migas Evita Legowo, Senin (16/4/2012).
Saat ini, pemerintah masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengaturan ini. "Pengaturan, sementara akan diterapkan di Jabodetabek, kemudian Jawa dan Bali, terutama untuk daerah-daerah yang sudah dimungkinkan adanya pertamax," lanjut Evita.
Evita menjelaskan, jumlah kendaraan dinas di seluruh Indonesia adalah 10.000 unit. Jumlah yang besar ini diharapkan dapat mengurangi kuota BBM Bersubsidi yang ada. Adapun tahun ini, volume BBM bersubsidi APBN-P 2012 ditetapkan sebanyak 40 juta kiloliter, dengan perincian premium dan bioethanol 24,41 juta kiloliter, kerosin 1,70 juta kiloliter, dan solar-biodiesel 13,89 juta kiloliter.
Sumber: yahoo.com