Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang perusahaan modal ventura (PMV) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan Perpres tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara, pendirian perusahaan dan pelaksanaan kegiatan usaha PMV diatur oleh menteri keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan Perpres tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara, pendirian perusahaan dan pelaksanaan kegiatan usaha PMV diatur oleh menteri keuangan.
Peraturan menteri keuangan (PMK) dimaksud adalah PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012.
PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Menkeu menetapkan penyertaan saham wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) yang berbentuk badan hukm perseroan terbatas (PT). PPU adalah perusahaan atau usaha mikro, kecil dan menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV.
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU yang berbentuk badan hukum PT. Obligasi konversi tersebut dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo. Pengkonversian dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh PMV dan PPU.
Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha dilakukan melalui pola pembagian atas hasil usaha berdasarkan laba yang dihasilkan dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Atau melalui pola pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan.
Pembagian atas hasil usaha tersebut dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PMV dan PPU.
Penyertaan saham dan penyertaan melalui obligasi konversi oleh PMV bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Setelah itu, PMV wajib melakukan divestasi. Kewajiban ini dikecualikan bagi PMV yang melakukan restrukturisasi hanya pada PPU yang mengalami kesulitan keuangan. Jangka waktu divestasi untuk PMV yang melakukan restukturisasi itu dapat diperpanjang paling lama lima tahun.
PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Menkeu menetapkan penyertaan saham wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) yang berbentuk badan hukm perseroan terbatas (PT). PPU adalah perusahaan atau usaha mikro, kecil dan menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV.
Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU yang berbentuk badan hukum PT. Obligasi konversi tersebut dapat dikonversi menjadi penyertaan saham pada saat jatuh tempo. Pengkonversian dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh PMV dan PPU.
Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha dilakukan melalui pola pembagian atas hasil usaha berdasarkan laba yang dihasilkan dari selisih lebih total pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan. Atau melalui pola pembagian atas hasil usaha berdasarkan pendapatan.
Pembagian atas hasil usaha tersebut dilakukan berdasarkan persentase tertentu yang telah disepakati di awal dan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PMV dan PPU.
Penyertaan saham dan penyertaan melalui obligasi konversi oleh PMV bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Setelah itu, PMV wajib melakukan divestasi. Kewajiban ini dikecualikan bagi PMV yang melakukan restrukturisasi hanya pada PPU yang mengalami kesulitan keuangan. Jangka waktu divestasi untuk PMV yang melakukan restukturisasi itu dapat diperpanjang paling lama lima tahun.
Menkeu juga mengatur persyratan pendirian, perizinan dan permodalan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, pembukaan dan penutupan kantor cabang, pinjaman, pembiayaan dan penyertaan, pembatasan, pelaporan, pemeriksaan, pembubaran, perubahan kegiatan usaha dan pengembalian izin usaha serta sanksi bagi PMV.
PMV yang telah mendapat izin usaha sebelum diundangkannya PMK tersebut, izin usahanya dinyatakan tetap berlaku. Segala sanksi yang telah dikenakan terhadap PMV yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomro 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura dan KMK Momor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
PMV yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat PMK baru berlaku (1 Februari 2012), KMK Nomor 469/KMK.017/1995 dan KMK Nomor 1251/KMK.013/1988 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber: id.berita.yahoo.com