Kebijakan kenaikan uang muka (down payment) sebesar 25 persen untuk kredit kendaraan roda dua oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dipastikan akan memberatkan masyarakat. BI menyebut mudahnya masyarakat mendapat motor dengan kredit sebagai salah satu alasannya.
Mudahnya masyarakat mendapat kredit memicu kredit konsumsi yang berlebihan. Kepala Biro Pengaturan Perbankan BI Filianingsih Hendarta mengatakan kondisi yang terjadi adalah masyarakat dengan mudahnya membeli motor dengan uang muka yang rendah. Tetapi ternyata mereka sulit untuk membayar cicilan.
Agen penjual sepeda motor dan perusahaan pembiayaan mengatakan syarat uang muka minimal 25 persen untuk membeli motor bisa menurunkan penjualan sekitar 30 persen. Maklum, saat ini membeli dengan kredit motor cenderung mudah. Dengan uang muka Rp 500 ribu, konsumen bisa membawa pulang motor impian.
Pembatasan uang muka juga berlaku pada mobil dan rumah yaitu minimum 30 persen. Untuk rumah berlaku untuk rumah berukuran minimum tipe 70. Peraturan ini berlaku Juni mendatang. Bank atau perusahaan pembiayaan yang melanggar akan diberi sanksi yang terberat dihentikan dari bisnis perbankan.
Sumber: yahoo.com