Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Dua WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia




Ilham Saputra, 32 tahun, asal Aceh, dan Easter Gultom, 29 tahun, asal Medan, terancam hukuman mati di Malaysia karena terkait kasus narkotik. Hari ini, Selasa, 27 Maret 2012, keduanya dihadapkan ke Pengadilan Tinggi Alor Star, Kedah, untuk disidang.



Polisi menangkap Ilham pada 9 Agustus 2007 di Jalan Bakar Arang, Sungai Petani, Kedah. Dari saku celana Ilham, ditemukan 95,35 gram narkotik jenis sabu. Dalam sidang, hakim Mohd Zaki bin Abdul Wahab mendengarkan keterangan polisi yang menangkap Ilham.


Hakim Mohd Zaki juga memimpin sidang kasus narkotik lainnya di tempat yang sama dengan terdakwa Easter Gultom. Wanita asal Medan ini didakwa memiliki 3.985,7 gram narkotik jenis sabu. Easter ditangkap petugas imigrasi di kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam, Kedah, pada 14 Desember 2010.


Baik Ilham maupun Easter dijerat dengan Pasal 39 (B) Akta Antinarkotika Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati jika terbukti bersalah.


Selama persidangan, keduanya didampingi Oey Azura, pengacara yang telah dilantik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mendampingi warga Indonesia yang menghadapi kasus berat di Malaysia. 


Sumber: tempo.co