Kembali bersatunya Aa Gym dan Teh Ninih dalam ikatan suci pernikahan bukan disebut rujuk. Sebab mereka menikah kembali di luar masa iddah. Mereka bisa dikatakan rujuk jika kembali bersama dalam masa 90 hari pasca cerai.
"Harus dibedakan rujuk atau bukan. Jika dalam masa 90 hari atau iddah, mereka bersatu lagi maka disebut rujuk. Kalau di luar 90 hari, maka ya disebut menikah lagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung, putusan pengadilan mengabulkan permohonan talak Aa Gym terhadap Teh Ninih keluar pada 21 Juni 2011 dengan nomor berkas perkara 845/pdt.g/2011/PA BDG. Sementara ikrar talak dilaksanakan pada 26 Juli 2011.
Jika menghitung 90 hari sejak ikrar talak, maka masa iddah Teh Ninih berakhir pada pertengahan Oktober 2011. "Jadi dicek dulu, keduanya itu rujuk atau menikah lagi. Kalau rujuk mereka harus lapor ke KUA pertama mereka menikah dulu di Ciamis. Nah kalau menikah lagi, bisa di KUA terdekat rumahnya sekarang," katanya.
Nikahi Lagi Teh Ninih, Aa Gym Harus Izin Teh Rini
Untuk menikahi Ninih Muthmainah, Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym harus menempuh prosedur sama seperti saat dulu ia menikahi Elfarini Eridani atau Teh Rini. Namun posisinya kini dibalik. Aa Gym kini harus minta izin Teh Rini dan mengajukan permohonan perkara poligami ke pengadilan agama.
Hal itu dijelaskan Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012). Menurutnya apabila pasangan yang sudah bercerai kembali bersama di luar masa iddah, maka keduanya disebut menikah lagi bukan rujuk. Kata rujuk hanya digunakan bagi pasangan yang kembali bersatu saat masa iddah, atau 90 hari pasca cerai.
Saat ini diketahui Aa Gym masih mengikat pernikahan dengan Teh Rini. Karena itu sesuai aturan, apabila Aa Gym akan menikah lagi maka harus meminta izin pada istri pertamanya dan mengajukan permohonan poligami ke pengadilan.
"Nah formalnya Aa Gym harus meminta izin pada istri pertamanya saat ini dan melakukan sidang permohonan perkara untuk poligami. Tapi sampai sekarang belum ada permohonan ke pengadilan agama," kata Acep, yang dulu menjadi Ketua Majelis Hakim saat sidang perceraian Aa Gym dan Teh Ninih.
Seperti diketahui, proses ini pernah ditempuh Aa Gym saat menikahi Teh Rini. Saat itu Aa Gym masih bersama dengan Teh Ninih. Setelah menikah secara agama, Aa Gym pun mendaftarkan pernikahannya dengan Teh Rini ke pengadilan agama. Namun sebelumnya ia mengajukan permohonan sidang perkara poligami, di mana Teh Ninih saat itu harus hadir untuk dimintai persetujuannya oleh majelis hakim pengadilan agama.
Aa Gym Harusnya Daftarkan Pernikahannya dengan Teh Ninih ke KUA
Berdasarkan penelusuran di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, Jalan Polisi Militer KPAD, Bandung, Aa Gym tidak mencatatkan pernikahannya kembali dengan Teh Ninih di KUA Sukasari.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukasari Sobana saat ditanya perihal pernikahan kembali Aa Gym dan Teh Ninih ini mengaku seharusnya Aa Gym menempuh prosedur yang sama seperti saat menikahi Teh Rini yang sekarang statusnya menjadi istri pertama.
"Sama halnya dengan saat Aa Gym menikahi Teh Rini. Harusnya Aa Gym menempuh prosedur yang sama. Selain ada surat izin dari istri pertama harus ada juga surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan. Baru nanti ada surat keterangan dari sini (KUA - red)," jelasnya.
Sobana juga menegaskan bahwa pernikahan kembali Aa Gym dan Teh Ninih dilakukan secara agama. Tidak ada penghulu dari KUA Sukasari yang menikahkan mereka berdua.
"Tidak ada penghulu dari KUA sukadari yang menikahkan. Bagaimana mungkin, orang belum ada yang diurus. sebenarnya untuk menikahkan walaupun di kecamatan lain, tetap harus ada pengantar dari KUA Sukasari," terangnya.
Sumber: bandung.detik.com