Tidak ada orang yang ingin terlibat
dengan peristiwa kecelakaan, walaupun hanya menjadi saksi apalagi menjadi
korban dari kecelakaan.
Tetapi kita harus tahu apa yang
dilakukan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Berikut ini beberapa tipsnya:
I. Terlibat kecelakaan lalu lintas
Sebagai pedoman bagi setiap Individu
apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan
yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMTIBCAR LANTAS adalah
sebagai berikut:
1. Menguasai
keadaan atau sikap
Apabila
akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap
yang diambil adalah :
a. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada,
sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
b. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan
sering kali terjadi dimana salah satu pihak ingin benar sendiri, sikap demikian
tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
c. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu
terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
d. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak
bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam
hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
e. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan
(menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor
Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
f. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat
baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian
tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir
tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan
kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada
kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
3. Menghubungi
Petugas.
a.
Menghubungi Petugas dengan alat
perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang
terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)
b.
Serahkan pada Petugas yang hadir
pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari
awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan
sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.
c.
Memindahkan kendaraan dilakukan
setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan
tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
II. Mendapatkan
kecelakaan
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu
lintas, lakukan hal sebagai berikut:
1. Menguasai
keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat
kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan
melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe
dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama
yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera
diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban,
jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk
menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan
bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api,
penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.
2. Memberikan
pertolongan :
a.
Dalam memberi pertolongan gunakan
pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru
dapat membahayakan korban.
b.
Hentikan kendaraan yang ada pada
kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan
lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.
c.
Bila situasi memungkinkan,
diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan
yang ada.
d.
Dalam menolong korban diusahakan
mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka
ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.
3. Menghubungi
Petugas
a.
Usahakan menghubungi Petugas
terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara
orang-orang disekitarnya.
b.
Korban dapat dipindahkan dari tempat
semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan
menggunakan kapur atau benda yang lain.
c.
Menyerahkan ke Petugas semua yang
anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri
alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela
bersedia menjadi saksi dikemudian hari.
d.
Kemungkinan tidak ada Petugas yang
datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan
petunjuk sebelumnya.
Sumber: TMC Polda Metro Jaya