Seorang warga nekat melepas ratusan ular di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes terkait pembayaran lahan.
Ratusan ular berbisa tersebut membuat takut seluruh pegawai PN Sumenep yang berlokasi di Jalan Kyai Haji Mansur Nomor 69, Selasa (7/2/2012).
Jelas saja, ular-ular berbahaya itu dilepas di lobi kantor dan bisa saja masuk ke ruang-ruang kerja pegawai. Seluruh pegawai pun berusaha membunuh ular-ular tersebut dan menangkapinya.
Amir menuntut hak ganti rugi tanah seluas 2.250 meter persegi nama Asrik Kosra yang di atasnya dibangun SDN Duko 1.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2004 tanah tersebut diklaim milik Pemkab Sumenep setelah berpindah tangan dari ahli waris. Namun hingga kini uang Rp90 juta sebagai ganti rugi pelepasan hak belum dibayar.
Hak waris pun memperkarakan kasus ini hingga MA. Namun pihak PN Sumenep beralasan MA baru mengeluarkan amar putusan belum berupa putusan.
“Silakan ajukan permohonan, kami pasti layani bukan dengan cara begini. Saya sangat tersinggung karena di sini kantor bukan hutan. Saya pasrahkan semuanya kepada Kepolisian karena sangat membahayakan karyawan di sini,” ujar Sujai, Plh Panitera PN Sumenep.
Karena tidak mengantongi izin berunjuk rasa, Amir dan ratusan ular tersebut dibawa ke Mapolres Sumenep.
Sejumlah petugas Kepolisian yang datang setelah kejadian berusaha mencari sisa ular di area kantor yang gagal dibunuh.
Sumber: okezone.com
Amir menuntut hak ganti rugi tanah seluas 2.250 meter persegi nama Asrik Kosra yang di atasnya dibangun SDN Duko 1.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2004 tanah tersebut diklaim milik Pemkab Sumenep setelah berpindah tangan dari ahli waris. Namun hingga kini uang Rp90 juta sebagai ganti rugi pelepasan hak belum dibayar.
Hak waris pun memperkarakan kasus ini hingga MA. Namun pihak PN Sumenep beralasan MA baru mengeluarkan amar putusan belum berupa putusan.
“Silakan ajukan permohonan, kami pasti layani bukan dengan cara begini. Saya sangat tersinggung karena di sini kantor bukan hutan. Saya pasrahkan semuanya kepada Kepolisian karena sangat membahayakan karyawan di sini,” ujar Sujai, Plh Panitera PN Sumenep.
Karena tidak mengantongi izin berunjuk rasa, Amir dan ratusan ular tersebut dibawa ke Mapolres Sumenep.
Sejumlah petugas Kepolisian yang datang setelah kejadian berusaha mencari sisa ular di area kantor yang gagal dibunuh.
Sumber: okezone.com