Inul Daratista Terancam 5 Tahun Penjara - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Inul Daratista Terancam 5 Tahun Penjara

inul daratista

Bisnis karaoke Inul Daratista sepertinya tak pernah lepas dari masalah. Sejak digugat oleh Karya Cipta Indonesia (KCI) tahun lalu, Inul Vista kembali dituntut oleh grup band Radja dengan tuduhan pembajakan hak cipta lagu 'Parah'.


Belum selesai masalah itu, lagi-lagi perusahaan milik 'Si Goyang Ngebor' ini kembali dilaporkan oleh pedangdut pendatang baru, Camel Petir dan juga pencipta lagu lawas, Doddy Katamsi. Tak main-main, keduanya siap memenjarakan Inul sebagai pemilik PT Inul Vista Pratama.

"Nggak ada tuntutan nominal, kami tuntut hak cipta, supaya pelakunya dipenjara. Kenapa kami laporkan ke Mabes Polri? Karena semuanya ini ada di wilayah seluruh Indonesia," ungkap kuasa hukum Camelia dan Doddy, Yanuar Bagus Sasmito, di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dalam perkara ini, Yanuar menduga PT Inul Vista Pratama telah melanggar UU Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5-7 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah. Sementara dalam kasus Doddy, ia juga menyerat Diva Head Office milik Rossa dan Nav Karaoke.

"Para pencipta lagu harus bergerak menyikapi soal UU Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan 2, Mas Doddy Katamsi melaporkan lagunya dibajak alias dicuri oleh PT Inul Vista, Diva Head Office dan Nav karaoke," kata Yanuar.

"Kalau kami biarkan, sama saja membiarkan hak cipta ini dianggap semena-mena, ulah mereka itu kami anggap arogan," tuntasnya.

Sumber: liputan6.com