Komnas Anak: Kasus Perkosaan di Ruang Kelas Terorganisir - IniKabarKu.com

Breaking


PERKEMBANGAN VIRUS CORONA

Berita Selengkapnya

Bersama Lawan Covid-19

Komnas Anak: Kasus Perkosaan di Ruang Kelas Terorganisir


Kasus dugaan perkosaan terhadap AE (16) siswi SMP di Jakarta Pusat, ditonton dan direkam sekelompok teman sekolahnya di sebuah ruang kelas. Kasus ini membuktikan, lingkungan sekolah masih belum kondusif untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak.


"Sekolah seolah-olah memfasilitasi," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

"Kemudian setelah diinvestigasi, diketahui sudah terpola. Dari modusnya, kami menyimpulkan ini terorganisir, karena ada gengnya," imbuhnya.

Arist menilai, apa yang dialami AE merupakan bullying dalam bentuk kejahatan seksual. Tak cuma melecehkan dengan memaksa melakukan seks oral, teman-teman sekolah AE juga mempertontonkan dan merekam aksi pelecehan itu.

Pelaku dalam kasus pelecehan AE ini berjumlah 7 orang. Mereka yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan. Serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton.

Sekolah Mau Cuci Tangan

Kasus pelecehan seksual yang dialami AE (16), siswa sebuah SMP di Jakarta Pusat masih belum menemui titik terang. Keterangan antara pihak sekolah dan kepolisian berbeda versi.

Namun menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, keterangan polisilah yang sesuai dengan pengakuan keluarga AE. Pihak sekolah dinilai ingin menutup-nutupi kasus ini.

"Sekolah menutup-nutupi. Padahal sesungguhnya laporan dari keluarga korban sudah diadukan ke polisi. Sekolah mau mencuci tangan," tutur Arist di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Menurut keterangan ibunda AE, lanjut Arist, saat kejadian yang berlangsung pada 13 September lalu itu, AE dipanggil siswa perempuan A (16) untuk ke ruangan kelas. Di kelas itu, dia dilecehkan dan dipaksa berciuman hingga melakukan oral seks dengan FP (15). Aksi itu pun direkam oleh siswa lainnya CD (15).

Arist menilai, kasus yang dialami AE itu termasuk ke dalam bullying kejahatan seksual. Apa yang dialami AE juga membuktikan jika lingkungan sekolah masih tak kondusif sehingga kasus semacam ini terus berulang.

Perbedaan kasus ini antara versi keterangan sekolah dan kepolisian di antaranya, jumlah pelaku, tanggal, dan lokasi kejadian. Polisi menyebut jumlah pelaku perkosaan di ruang kelas itu ada 7 orang. Mereka yakni A (16) pengancam, FP (15) pemerkosa, CD (15) perekam adegan, serta CN (16), DNA (15), IV (16), dan WW (16), keempatnya sebagai penonton. Namun pihak sekolah menyatakan hanya ada 2 pelaku.

Tanggal kejadian pun berbeda 14 hari. Keterangan sebelumnya menyebutkan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 September 2013. Namun pihak sekolah menyatakan kejadian pada Jumat 27 September 2013.

Tak cukup di situ, kronologi pemerkosaan juga berbeda. Keterangan sebelumnya, korban membuka bajunya kemudian dicium hingga dipaksa oral. Sementara pihak sekolah mengklaim, AE hanya diraba-raba. 

Sumber: liputan6.com